KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi :
- Menghimpun pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan strategis dan program prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Mengkaji potensi pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dan program prioritas, serta penentuan tahapan dan prioritas pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Mengevaluasi kebijakan strategis dan program prioritas pembangunan Kawasan Timur Indonesia baik yang telah atau sedang dilaksanakan oleh lembaga/instansi terkait;
- Mengelola sistem informasi Kawasan Timur Indonesia.
