KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Pelaksanaan kegiatan Ombudsman Nasional sehari-hari dilakukan oleh Sub
Komisi yang terdiri dari : Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan, Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan, Sub Komisi Pencegahan dan Sub Komisi Khusus.
(2) Sub Komisi dipimpin oleh seorang Ketua yang ditentukan berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna.
