KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Ombudsman Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh
seorang Wakil Ketua, serta anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4 guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3;
(2) Untuk pertama kali susunan keanggotaan Ombudsman Nasional ditetapkan
dengan Keputusan Presiden dengan susunan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
