KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 4
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ombudsman Nasional mempunyai tugas :
- Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman.
- Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dan lain-lain.
- Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
- Mempersiapkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman Nasional.
