KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 18
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman dinyatakan tidak berlaku.
