KEPPRES
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Pasal 16
Segala biaya diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
Segala biaya diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.