KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1995 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
