Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON ASEAN ENERGI CORPORATION
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on ASEAN Energy Cooperation, yang telah ditandatangani di Manila, Filipina pada tanggal 24 Juni 1986, sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 57
