KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 4
Universitas INDONESIA terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Sastra;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Psikologi;
- Fakultas Kedokteran;
- Fakultas Kesehatan Masyarakat;
- Fakultas Kedokteran Gigi;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Teknik;
- Fakultas Pasca Sarjana;
- Fakultas Non-Gelar Ekonomi;
- Fakultas Non-Gelar Teknologi;
- Lembaga Penelitian;
- Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
