KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 214
BAB 19 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PARIWISATA POS, DAN TELEKOMUNIKASI
Tugas pokok Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, pos, dan telekomunikasi.
