Pasal 3
BAB 1 — BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Susunan Bakornas Penanggulangan Bencana terdiri dari :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua merangkap Anggota;
Menteri Sosial sebagai Anggota ;
Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota ;
Menteri Kesehatan sebagai Anggota :
Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota ;
Menteri Perhubungan sebagai Anggota ;
Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Anggota ;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang wilayahnya terkena bencana sebagai Anggota;
Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial, Departemen Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota ; (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana dapat:
a. mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ;
b. membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok kerja dan dikordinasikan oleh Sekretaris Bakornas Penanggulangan Bencana. (4) Pembentukan, perincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.
