KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
BAB 1 — BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana selanjutnya disingkat Bakornas Penanggulangan Bencana, adalah wadah yang bersifat non-struktural bagi penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan suatu upaya untuk menanggulangi bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
