KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA...
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
