KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA...
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberi tunjangan tiap bulan.
