KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 4
Universitas Lampung terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Kedokteran;
- Fakultas Non-Gelar Reknologi;
- Balai Penelitian;
- Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
