KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 74
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
