KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 70
BAB 9 — PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada
lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Hasil pemeriksaan inspektur jenderal departemen/pimpinan unit
pengawasan pada lembaga tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.
Pasal 71…
PRESIDEN
