KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 68
BAB 9 — PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin dilakukan sebagai berikut:
- Atasan kepala kantor/satuan kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh kepala kantor satuan kerja dalam lingkungannya;
- Atasan langsung bendaharawan melakukan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
- Kepala biro keuangan departemen/lembaga mengadakan verifikasi terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) mengenai kantor/satuan kerja dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan.
