Pasal 66
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pemimpin proyek di departemen/lembaga menyampaikan laporan
bulanan pelaksanaan proyek kepada menteri/pimpinan lembaga dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah akhir bulan yang bersangkutan.
(2) Pemimpin proyek pelaksanaan dekonsentrasi menyampaikan
laporan bulanan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah akhir bulan yang bersangkutan.
(3) Pemimpin proyek pelaksanaan tugas pembantuan menyampaikan
laporan bulanan pelaksanaan proyek kepada gubernur/bupati/ walikota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah akhir bulan yang bersangkutan.
(4) Gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) menyampaikan rangkuman laporan konsolidasi triwulanan mengenai proyek dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayahnya kepada menteri/pimpinan lembaga dengan tembusan kepada Kepala Bappenas dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah akhir bulan yang bersangkutan.
(5) Menteri/pimpinan lembaga membuat rangkuman laporan
konsolidasi triwulanan mengenai seluruh proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(6) Perkembangan pelaksanaan anggaran dan program pembangunan
dilaporkan secara semesteran kepada Presiden dan Wakil Presiden oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
(7) Ketentuan mengenai sistem pemantauan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
