KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 64
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bank Indonesia atau bank pemerintah yang ditunjuk sebagai Bank Tunggal dan Bank Operasional wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN:
- Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari;
- Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari;
- Rekening koran untuk semua Rekening Khusus disertai nota debet dan nota kredit setiap minggu;
- Tembusan rekening koran lainnya milik pemerintah setiap minggu.
