KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 62
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam rangka intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), departemen/lembaga wajib melakukan penatausahaan piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Tata cara pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
