KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 49
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN
(1) Gubernur/Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat
proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah masing-masing melalui media cetak setempat dan atau melalui media elektronik.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dibantu oleh masing-masing pemimpin
proyek memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek-proyek pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dunia usaha melalui asosiasi perusahaan di daerahnya masing-masing.
