KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 27
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN RUTIN
(1) Perubahan/pergeseran biaya antar program dalam satu subsektor
dan atau dalam satu atau antar DIK kantor/satuan kerja tingkat pusat departemen/lembaga diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan departemen/lembaga yang bersangkutan.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterima usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
(3) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan dari:
- Biaya untuk gaji dan tunjangan beras ke biaya lainnya dalam Belanja Pegawai;
- Belanja pegawai ke belanja non pegawai;
- Dana yang disediakan untuk pengeluaran rutin Perwakilan Republik Indonesia termasuk perwakilan departemen/lembaga di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan kantor/ satuan kerja di dalam negeri.
(4) Peninjauan kembali ketentuan dalam ayat (3) dilakukan oleh
Menteri Keuangan.
