KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBUATAN MOBIL NASIONAL
Pasal 2
Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
