KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHITUNG ATAS IMPOR...
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 17 Oktober 1988 sampai dengan tanggal 16 Oktober 1989.
