KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1987 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 180 TAHUN 1953
Pasal 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 180 Tahun 1953 tentang Peraturan tentang Pemeriksaan Kas pada para Bendaharawan yang menerima Uang untuk Dipertanggungjawabkan dari Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri dan para Kepala Pusat Perbendaharaan.
