KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1986 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 tahun 1984.
