KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Pasal 1
Universitas Sriwijaya adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di pimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
