KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1981 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O.
