KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.