KEPPRES
SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Pasal 7
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STTD serta pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Bekasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
