KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Koperasi;
c. Perusahaan Swasta Nasional;
d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing; e. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
