KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PERUSAHAAN INDUSTRI DI DALAM KAWASAN INDUSTRI
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib mematuhi ketentuan-ketentuan tentang lingkungan hidup dan Tata Tertib Kawasan Industri,
