Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTIONAL OF THE INTERNATIOAN LABOUR ORGANIZATION
Pasal 1
Mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organization yang telah diterima di Jenewa, Swis, pada tanggal 24 Juni 1986 sebagai hasil Konferensi Perburuhan Internasional ke-72, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan bahasa Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA N0M0R 27 TAHUN 1989
