Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987 tentang PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENJADI 3 (TIGA) WILAYAH WAKTU
Pasal 1
(1) Wilayah Republik INDONESIA dibagi menjadi 3(tiga) wilayah waktu dengan 3 (tiga) waktu tolok. (2) 3 (tiga) wilayah waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
- Waktu INDONESIA Barat, meliputi : a. Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera; b. Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Jawa dan Madura;
c. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat; d. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Waktu INDONESIA Tengah, meliputi : a. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur; b. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan; c. Propinsi Daerah Tingkat I Bali; d. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat; e. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur; f. Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; d. Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi.
Waktu INDONESIA Timur, meliputi : a. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku; b. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
(3) 3 (tiga) wilayah waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut, masing- masing ditetapkan dengan wkatu tolok sebagai berikut : a. Waktu INDONESIA Barat, dengan tolok GMT + 7 jam, dan derajat tolok 105o Bujur Timur; b. Waktu INDONESIA Tengah, dengan tolok GMT + 8 jam, dan derajat tolok 120o Bujur Timur; c. Waktu INDONESIA Timur, dengan tolok GMT + 9 jam, dan derajat tolok 135o Bujur Timur.
Pasal 2
Pada saat mujlai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 243 Tahun 1963 tentang Pembagian Wilayah Republik INDONESIA Menjadi 3 (tiga) Wilayah Waktu Dengan 3 (tiga) Waktu Tolok dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1988.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
