KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 4
Universitas Jambi terdiri dari:
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Pertanian;
- Fakultas Peternakan;
- Balai Penelitian;
- Balai Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
