KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 1
Universitas Jambi adalah unit organik dilingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
