Pasal 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara; Anggota Wakil Ketua : Bupati Simalungun; merangkap Anggota Anggota ... www.bphn.go.id
Anggota :
Bupati Batubara;
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara;
Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
Kepala Kantor Imigrasi Medan;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara;
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara; dan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Simalungun.
