KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal II tidak diterapkan untuk hal-hal: a. Perlakuan istimewa dan keuntungan-keuntungan yang oleh salah satu pihak telah diberikan atau dapat diberikan kepada negara-negara tetangga dalam upaya memudahkan perdagangan perbatsan. b. Perlakuan-perlakuan istimewa yang eksklusif sebagai hasil dari setiap kesatuan pabean atau wilayah-wilayah perdagangan bebas atau kelompok-kelompok ekonomi regional yang mana salah satu Pihak adalah atau dapat menjadi anggota. Perdagangan barang-barang dan produk-produk antara kedua negara, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
