KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 1
Para Pihak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masing-masing harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memudahkan, memperkokoh, mengkonsolidasikan dan mendiversifikasikan perdagangan antara kedua negara untuk jangka lama dan atas dasar-dasar yang stabil.
