Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENGENDALI BIMAS
Susunan keanggotaan Badan terdiri dari : a. Ketua:
Menteri Pertanian b. Sekretaris merangkap Anggota:
Sekretaris Pengendali Bimas c. Anggota:
Sekretaris Jenderal Departemen ertanian;
Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura,
Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Perkebunan/ Sekretaris Dewan Gula INDONESIA,
Departemen Pertanian;
Kepala Badan Agribisnis, Departemen Pertanian;
Kepala Badan penelitian dan Pengembangan Pertanian,
Departemen Pertanian;
Kepala Badan Pendidikan dan, Latihan,Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Penerangan Umum, Departemen Penerangan;
Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film, Departemen Penerangan;
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Direktur Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, Departemen Kehutanan;
Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum;
Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan, Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Asisten III Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
Assisten II Menteri Koodiantor Bidang Produksi dan Distribusi;
Assiten III Menteri negara Urusan Pangan;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan,
Sekretariat Negara;
Direktur Perkreditan Bank INDONESIA;
Direktur Utama Bank Rakyat INDONESIA;
Direktur Utama PT. PUSRI;
Pimpinan instansi terkait lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
