KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 25
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Departemen Pertanian.
