KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENGENDALI BIMAS
(1) Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Pengendali Bimas dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari pejabat-pejabat dari instansi terkait dan KTNA Nasional. (2) Tim Teknis mempunyai tugas melakukan identifikasi, pengkajian dan perumusan langkah-langkah operasional penyelenggaraan program Bimas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Teknis ditetapkan oleh Ketua Badan atas usul Sekretaris Pengendali Bimas.
