KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Pasal 8
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan
ini, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
