KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Pasal 1
- Pesawat Penerima Televisi ialah alat yang dipergunakan oleh pemiliknya untuk menerima siaran-siaran televisi;
- Pemilik ialah orang yang memiliki pesawat penerima siaran-siaran penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik INDONESIA;
- Iuran televisi ialah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayarkan oleh pemilik pesawat pemerima televisi Republik INDONESIA;
- Pendapatan ialah seluruh penerimaan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang diperoleh dari pengumpulan iuran televisi.
