KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 7
BAB 4 — PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
(1) Penempatan reasuransi atas penutupan Obyek Asuransi yang ada di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan Perusahaan Asuransi Kerugian dan kapasitas daya tampung pasar asuransi di INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
