KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 29
