KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Menteri adalah Menteri Keuangan.
- Perusahaan Nasional adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan di dalam pemilikan sahamnya tidak ada unsur asing.
- Perusahaan Patungan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pihak Asing.
- Obyek Asuransi adalah semua kepentingan yang menurut sifat dan macamnya dapat terancam bahaya oleh suatu peristiwa yang tidak pasti dan dapat menimbulkan kerugian yang dapat dinilai dengan uang.
