KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 tentang BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT DIPLOMATIK...
Pasal 3
Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 60 (enam puluh) tahun.
