KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1986 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.